Monthly Archives: June 2024
PPDB SMPN 1 WAY SEPUTIH
Jalur-Jalur PPDB Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama)
- Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi Akademik: memiliki kuota sebanyak 18% dari daya tampung.
- Jalur Prestasi Nonakademik: memiliki kuota sebanyak 5% dari daya tampung.
Cara Seleksi Jalur Prestasi
- Urutan seleksi yang dilakukan Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik jika jumlah CPDB melebihi daya tampung:
- total pembobotan indeks prestasi akademik;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
- Sisa kuota Jalur Prestasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMP (1 Juli 2024).
2. Jalur Afirmasi
- memiliki sebanyak 25% dari daya tampung; dan
- kuota termasuk anak penyandang disabilitas sebanyak dua peserta didik per rombongan belajar.
- Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:
- Anak Asuh Panti;
- Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19; dan
- Anak Penyandang Disabilitas.
- Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:
CPDB yang telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial):
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif;
- Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil;
- Anak dari Pekerja/Buruh Penerima Kartu Pekerja Jakarta; dan
- Penerima Program Indonesia Pintar.
Cara Seleksi Jalur Afirmasi
- Tidak dilakukan proses seleksi untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama yang meliputi:
- Anak Asuh Panti; dan
- Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.
- Urutan seleksi yang dilakukan jika Penyandang Disabilitas dan Afirmasi Prioritas Kedua melebihi daya tampung:
- zona prioritas;
- urutan pilihan sekolah;
- usia dari yang tertua ke termuda; dan
- waktu mendaftar.
- Kuota Jalur Afirmasi Prioritas bagi Anak Penyandang Disabilitas yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.
- Sisa kuota Jalur Afirmasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMP (1 Juli 2024).
- Jalur Zonasi:
memiliki kuota sebanyak 50% dari daya tampung.
Cara Seleksi Jalur Zonasi
- Ditentukan berdasarkan domisili CPDB.
- Zona prioritas pertama: untuk CPDB berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah tujuan.
- Zona prioritas kedua: untuk CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
- Zona prioritas ketiga: untuk CPDB yang berdomisili sama atau dekat dengan kelurahan sekolah tujuan.
- Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah CPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung:
- zona prioritas;
- usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
- Jalur PTO (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali) dan Anak GTK (Guru/Tenaga Kependidikan)
- memiliki kuota sebanyak 2% persen dari daya tampung;
- kuota diutamakan untuk CPDB dari Jalur PTO; dan
- sisa kuota dari Jalur PTO akan dilimpahkan ke Jalur GTK jika sekolah pilihan CPDB berlokasi sama dengan tempat tugas orang tua/wali