PPDB SMPN 1 WAY SEPUTIH


Jalur-Jalur PPDB Jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama)

  1. Jalur Prestasi

  • Jalur Prestasi Akademik: memiliki kuota sebanyak 18% dari daya tampung.
  • Jalur Prestasi Nonakademik: memiliki kuota sebanyak 5% dari daya tampung.

Cara Seleksi Jalur Prestasi

  • Urutan seleksi yang dilakukan Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik jika jumlah CPDB melebihi daya tampung:
  1. total pembobotan indeks prestasi akademik;
  2. urutan pilihan sekolah; dan
  3. waktu mendaftar.
  • Sisa kuota Jalur Prestasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMP (1 Juli 2024).

 

 2. Jalur Afirmasi

  • memiliki sebanyak 25% dari daya tampung; dan
  • kuota termasuk anak penyandang disabilitas sebanyak dua peserta didik per rombongan belajar.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Pertama:
    • Anak Asuh Panti;
    • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19; dan
    • Anak Penyandang Disabilitas.
  • Jalur Afirmasi Prioritas Kedua:

CPDB yang telah terdaftar di DTKS  (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial):

  • Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif;
  • Anak dari Pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil;
  • Anak dari Pekerja/Buruh Penerima Kartu Pekerja Jakarta; dan
  • Penerima Program Indonesia Pintar.

 

Cara Seleksi Jalur Afirmasi

  • Tidak dilakukan proses seleksi untuk Jalur Afirmasi Prioritas Pertama yang meliputi:
  • Anak Asuh Panti; dan
  • Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19.
  • Urutan seleksi yang dilakukan jika Penyandang Disabilitas dan Afirmasi Prioritas Kedua melebihi daya tampung:
  1. zona prioritas;
  2. urutan pilihan sekolah;
  3. usia dari yang tertua ke termuda; dan
  4. waktu mendaftar.
  • Kuota Jalur Afirmasi Prioritas bagi Anak Penyandang Disabilitas yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.
  • Sisa kuota Jalur Afirmasi yang tidak terpenuhi akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua Jenjang SMP (1 Juli 2024).

 

  1. Jalur Zonasi: 

memiliki  kuota sebanyak 50% dari daya tampung.

Cara Seleksi Jalur Zonasi

  • Ditentukan berdasarkan domisili CPDB.
  • Zona prioritas pertama: untuk CPDB berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan lokasi sekolah tujuan.
  • Zona prioritas kedua: untuk CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
  • Zona prioritas ketiga: untuk CPDB yang berdomisili sama atau dekat dengan kelurahan sekolah tujuan.
  • Urutan seleksi yang dilakukan jika jumlah CPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung:
  1. zona prioritas;
  2. usia dari yang tertua ke termuda sesuai zona prioritas;
  3. urutan pilihan sekolah; dan
  4. waktu mendaftar.

 

  1. Jalur PTO (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali) dan Anak GTK (Guru/Tenaga Kependidikan)

  • memiliki kuota sebanyak 2% persen dari daya tampung;
  • kuota diutamakan untuk CPDB dari Jalur PTO; dan
  • sisa kuota dari Jalur PTO akan dilimpahkan ke Jalur GTK jika sekolah pilihan CPDB berlokasi sama dengan tempat tugas orang tua/wali
Posted in SMPN1 WAY SEPUTIH.